Sunday, January 8, 2012

Curi Bawang, Kakak-Beradik Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara


Dalam negara hukum yang bersalah memang harus dikenai hukuman. Namun, hukuman itu hendaknya memiliki rasa keadilan dan sesuai dengan perbuatan si pelaku. Jika hanya mencuri bawang merah 2,5 kilogram lalu kemudian mendapatkan hukuman penjara 5 tahun. Ini namanya bukan hukum, tapi sudah mengarah pada penganiayaan dan secara tidak langsung sudah mereduksi hakikat hukum itu sendiri. Di mana hukum itu ada untuk keadilan. Lalu bagaimana dengan hukuman bagi koruptor yang sudah merampok uang negara?
Sungguh malang nasib yang dialami Kakak-beradik Tuminem (40) dan Suminem (26), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Sabtu (7/1/2012) diamankan di markas Kepolisian Sektor Panekan.
Mereka kedapatan mencuri 2,5 kilogram bawang merah yang baru dipanen di areal persawahan Desa Turi.
Kapolsek Panekan, Ajun Komisaris Sri Bagyo, mengatakan, tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dari keterangan yang dihimpun polisi, kakak beradik Tuminem dan Suminem kepergok memetik bawang merah milik Suratin yang hendak dipanen. Ulah mereka dipergoki Udin, pedagang yang membeli bawang milik Suratin.
Suminem mencuri 0,5 kg sedangkan Tuminem mengambil 2 kg. Mereka sempat kabur dan bersembunyi di ladang jagung. Namun kemudian berhasil ditangkap warga, dan dibawa ke Balai Desa Turi sebelum diserahkan kepada polisi.
“Pengakuan tersangka baru sekali ini mencuri. Kata mereka, mau dipakai sendiri untuk bumbu dapur,” ujar Sri Bagyo.

No comments:

Post a Comment