Merasa "dikadali" dan dipermainkan oleh pengurus PSSI di bawah kendali mantan terpidana kasus korupsi, Nurdin Halid, kubu George Toisutta dan Arifin Panigoro segera melaporkan Nurdin Halid ke Dewan Internasional Arbitrasi Olahraga, di Lausanne, Swiss.
Mereka mengadukan Nurdin Halid dan lembaganya telah melakukan pelanggaran berat terhadap Statuta FIFA yang telah Nurdin modifikasi seenaknya.
"Kami bawa kasus ini ke Court of Arbitration for Sport di Swiss, juga tentunya ke FIFA. Kami merasa telah diperlakukan tidak adil dengan hasil tim verifikasi bentukan PSSI yang telah seenaknya mengubah persyaratan yang ditetapkan Statuta. Tak hanya itu, upaya banding juga kami ajukan ke PSSI, meskipun kami tahu mereka bermain di sana," ujar Abi Hasantoso, juru bicara kubu Arifin Panigoro.
Menurut Abi, meski telah disingkirkan dalam babak awal perebutan kusri Ketua Umum PSSI dengan cara tidak masuk akal, namun pihak Arifin Panigoro maupun George Toisutta tidak akan melawan dengan jalur di luar aturan dan ketentuan. Bahkan, pihaknya juga tetap akan mematuhi jalan yang diberikan PSSI melalui banding yang batas waktunya juga disunat PSSI.
"Yang pasti kami tidak akan menumpuh jalur di luar ketentuan. Kami sudah tahu lah mereka bermain seperti apa. Tapi kami akan tetap berada di jalur hukum yang benar. Salah satunya melaporkan ke CAS dan FIFA di Swiss. Kami akan tempuh jalur legal meskipun itu sulit. Bayangkan saja, PSSI memberi waktu hanya tiga hari. Padahal hari ini libur. Jadi waktu kami hanya dua hari besok. Sungguh sangat naif," ujar Abi.
Pengadilan Arbitrasi Olahraga (CAS) sendiri adalah sebuah lembaga independen atas setiap organisasi olahraga. CAS memberikan jasa untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa olahraga melalui arbitrase atau mediasi melalui aturan prosedural yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari dunia olahraga. CAS berdiri sejak tahun 1984 dan ditempatkan di bawah kewenangan administratif dan keuangan dari Dewan Internasional Arbitrasi Olahraga (ICAS), dan menangani sekitar 300 kasus olahraga setiap tahun.
Setiap sengketa secara langsung atau tidak langsung yang berhubungan dengan olahraga dapat diajukan ke CAS. Mulai sengketa yang bersifat komersial semisal kontrak sponsor hingga yang bersifat disipliner menyusul keputusan oleh organisasi olahraga seperti hasil verifikasi tim PSSI yang mencoret nama George Toisutta dan Arifin Panigoro. Setiap orang atau badan hukum berhak mendapatkan layanan dari CAS, termasuk atlet, klub, federasi olahraga, penyelenggara acara olahraga, sponsor atau perusahaan televisi.
Sumber : http://makassar.tribunnews.com/read/artikel/151023/nurdin-halid-dilaporkan-ke-dewan-internasional-arbitrasi-olahraga
No comments:
Post a Comment