Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri bisa terancam hukuman penjara selama 12 tahun jika dirinya terus menolak panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dikarenakan Megawati dianggap mempersulit proses hukum kasus tindak pidana korupsi.
Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Petrus Seletinus, kuasa huku Max Moein dan Poltak Sitours, Minggu (20/02) . Menurutnya, sesuao dengan ketentuan UU, Megawati bisa diancam hukuman 12 tahun penjara.
“Ini kasusnya korupsi, di UU sudah disebutkan warga negara yang menolak memberikan keterangan dalam masalah ini dianggap mempersulit penyelidikan KPk dan bisa diancam 12 tahun penjara,” jelasnya.
Namun, menurutnya memang ada warga negara yang bisa menolak panggilan KPK, namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga orang yang dipanggil KPK tersebut tidak bisa memenuhi panggilan ini.
Sesuai prosedur berlaku, maka bila seorang saksi tidak memenuhi panggilan pertama maka akan disusul dengan pemanggilan yang ke dua lalu ke tiga. Bila pada pemanggilan yang ke tiga tetap tidak hadir, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai mempersulit proses hukum dan karenanya penyidik KPK berkewajiban melalukan pemanggilan paksa
“Status Megawati hanya sebagai saksi sesuai yang diajukan oleh tersangka, kalau memang tiga kali dipanggil tidak datang, maka bisa dipaksa.” imbuhnya.
Dia pun menegaskan bahwa yang dipanggil ini adalah Megawati secara langsung dan bukan kuasa hukumnya yang mewakilinya. Dia berharap pemanggilan tidak akan berlanjut hingga pemanggilan ke dua dan ke tiga.
“Yang dipanggil KPK itu Bu Mega, bukan kuasa hukum. Apa mau mereka mengambil alih tanggung jawabnya dalam kasus ini? Kalau semua yang dipanggil jadi saksi menolak dan mewakilkan ke kuasa hukum, rusak hukum
Sumber : http://kampungtki.com/baca/26214
No comments:
Post a Comment