Friday, September 24, 2010

Parah, Anggota Jamaah Islamiyah Dibebaskan Malaysia

SLAMET1.JPG
CNA
Mas Selamat Kastari, anggota JI yang ditangkap di Johor, Malaysia, April 2009 lalu.
KUALA LUMPUR — Mas Selamat Kastari selaku anggota organisasi Islam garis keras Asia Tenggara, Jamaah Islamiyah, dibebaskan dari undang-undang darurat Malaysia, Malaysian Internal Security Act atau ISA.


Polisi Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (24/9/2010), mengatakan, pria anggota Jamaah Islamiyah itu telah diserahkan kepada Imigrasi Malaysia untuk dideportasi.

Mohamad Fuzi Harun, Direktur Satuan Tugas Khusus Operasi Anti-Terorisme Kepolisian Malaysia, mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein telah membatalkan perintah penahanan terhadap Mas Selamat.

Sebagai informasi, Mas Selamat adalah warga negara Singapura kelahiran Indonesia. Ia telah lama bersembunyi di negara bagian Johor di bagian selatan Semenanjung Malaysia sejak Maret 2008. Hal itu ia lakukan setelah melarikan diri dari pusat penahanan Whitley di Singapura pada 27 Februari 2008.

Polisi Malaysia berhasil menangkap Mas Selamat pada 1 April 2009 di negara bagian Johor. Pemberlakuan ISA dalam hukum Malaysia membolehkan penahanan seseorang tanpa diadili atas tuduhan mengancam keamanan negara.

Adapun PBB memasukkan Jamaah Islamiyah ke dalam daftar hitam sebagai organisasi teroris yang memiliki jaringan dengan Al Qaeda atau Taliban.


Sumber : http://www.sripoku.com/view/47234/mas_selamat_kastari_dibebaskan_malaysia

No comments:

Post a Comment